Info Lengkap tentang UN 2010/2011

A. JADWAL UN :

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2010/2011 telah ditetapkan oleh Mendiknas, baik ujian utama, ujian susuluan, juga pengumuman kelulusan.

UN untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/MA/SMK akan dilaksanakan bulan April 2011. Dengan penetapan jadwal ini maka persiapan para siswa praktis tinggal tiga bulan.

Berikut jadwal UN 2010/2011:

(SMA/MA/SMK)

* UN Utama : 18-21 April 2011
* UN Susulan SMA/MA/SMK : 25-28 April 2011
* Pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011

(SMP/MTs):

* UN Utama: 25-28 April 2011
* UN Susulan SMP/MTs pada 3-6 Mei 2011
* Pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada 4 Juni 2011.

Formula Kelulusan

Formula UN merupakan hasil kesepakatan bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN dan atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat. Formula kelulusan pada 2011 ini dikombinasikan antara ujian yang dilakukan secara nasional, dengan prestasi atau capaian waktu dia sekolah kelas 1,2, dan 3.


B. CARA MENGHITUNG NILAI UN :

Formula nilai akhir penentu kelulusan siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat, serta sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat, pada UN Tahun Pelajaran 2010/2011 ditetapkan dengan menggabungkan nilai mata pelajaran ujian nasional (UN) dengan nilai sekolah.

1. Nilai akhir adalah pembobotan 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah.
2. Nilai Akhir minimal 5,5
3. Nilai tiap mata pelajaran minimal 4,00
4. Tidak ada ujian ulangan.

Dari pembobotan di atas, bila seorang siswa meraih nilai 4 pada UN agar dapat lulus maka ia harus meraih nilai sekolahnya 8.
Karena ( 0,6 x 4 ) + ( 0,4 x 8 ) = 5,6 ( di atas nilai minimal 5,5 )

Jika nilai sekolahnya 7 belum lulus karena :
( 0,6 x 4 ) + ( 0,4 x 7 ) = 5,2 ( di bawah nilai minimal 5,5 )

Sehingga dari contoh di atas agar posisinya aman nilai UN adalah 6.

Tulisan di atas sebagai gambaran mengenai formula baru untuk penentu kelulusan UN mendatang, sehingga bagi yang membaca ( khususnya orang tua siswa ) akan lebih peduli lagi untuk memotivasi putra putrinya dalam belajar.


C. STANDAR UN :
Formula atau syarat kelulusan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2010/2011 telah disepakati oleh Komisi X DPR dan pemerintah.

* Pertama, Komisi X DPR RI dan pemerintah menyepakati bahwa pelaksanaan UN 2011 tetap dapat dilaksanakan dengan catatan, standar kelulusan ditentukan dengan formula baru yang mengakomodasi nilai rapor dan ujian sekolah, meningkatkan rasa adil bagi peserta didik, dan lebih meningkatkan mutu kelulusan pendidikan, kedua dalam kaitan dengan formula baru menentukan kelulusan peserta didik.

* Kedua, Komisi X DPR RI mengusulkan kepada pemerintah untuk dijadikan pertimbangan yang sungguh-sungguh.

* Ketiga, Komisi X DPR RI memberikan catatan untuk penyempurnaan pelaksanaan Ujian Nasional.

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) menggelar rapat kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI, dengan agenda “Formulasi dan Pelaksanaan UN 2011″. “Semangat perbaikan UN 2010/2011 adalah untuk lebih menghargai proses belajar mengajar yang dilalui siswa,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohamad Nuh dalam rapat.

Mendiknas menjelaskan, formula baru yang akan dilaksanakan adalah menggabungkan nilai UN dengan nilai sekolah (NS).

* Nilai sekolah adalah gabungan nilai ujian sekolah ditambah nilai rapor semester 1 – 4.

* Nilai gabungan antara nilai sekolah dengan UN ditetapkan minimal 5,5.

* Nilai sekolah dan UN mempunyai bobot masing-masing yang akan ditentukan oleh pemerintah. Bobotnya akan ditentukan, namun bobot nilai sekolah akan lebih kecil dari bobot UN.

* Maksimum dua mata pelajaran dengan nilai 4, dan minimum 4 mata pelajaran dengan nilai minimum 4,25

* Nilai kelulusan siswa adalah kombinasi dari nilai gabungan dengan nilai ujian sekolah seluruh mata pelajaran.

Tidak Ada UN Ulangan

Dengan adanya formula baru ini, Mendiknas mengatakan bahwa UN ulangan akan ditiadakan tahun depan, karena syarat atau formula yang ada saat ini lebih longgar.

Mendiknas menyampaikan juga manfaat hasil ujian nasional :

* salah satu penentu kelulusan peserta didik;
* pemetaan mutu program satuan pendidikan secara nasional;
* pintu masuk untuk pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan, baik di tingkat satuan pendidikan maupun nasional;
* mendorong motivasi belajar siswa;
* dan mendorong peningkatan mutu proses belajar mengajar.


Sumber : kemdiknas